Welcome

Penangkaran Jalak Bali di Taman Nasional Bali Barat

Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) yang sering disebut Curik Bali adalah jenis burung berukuran sedang dan hanya ditemukan di Gilimanuk tepatnya di kawasan Taman Nasional Bali Barat, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Burung ini juga merupakan satu-satunya spesies endemik Bali dan pada tahun 1991 dinobatkan sebagai lambang fauna Provinsi Bali. Keberadaan hewan endemik ini dilindungi undang-undang. Terkait dengan komitmen dan program Taman Nasional Bali Barat yang bertujuan untuk pelestarian jalak bali maka dukungan terhadap pelestarian jalak bali mutlak diperlukan.

Di habitat aslinya, jalak bali sangat rawan perburuan sehingga populasinya diperkirakan tinggal belasan. Selain itu, kerusakan lingkungan yang masih terjadi di Taman Nasional Bali Barat turut menghambat pertumbuhan populasi burung ini. Tidak mengherankan bila survei terbaru yang dilakukan awal tahun 2005 hanya menemukan lima ekor jalak bali di alam. Karena penampilannya yang indah dan elok, jalak Bali menjadi salah satu burung yang paling diminati oleh para kolektor dan pemelihara burung. Penangkapan liar, hilangnya habitat hutan, serta daerah burung ini ditemukan sangat terbatas menyebabkan populasi burung ini cepat menyusut dan terancam punah dalam waktu singkat. Untuk mencegah hal ini sampai terjadi, sebagian besar kebun binatang di seluruh dunia menjalankan program penangkaran jalak Bali.

Jalak Bali dinilai statusnya sebagai kritis di dalam IUCN Red List serta didaftarkan dalam CITES Appendix I. Oleh karena itu, pada tahun 2014 PLTG Gilimanuk bersama dengan Taman Nasional Bali Barat melakukan Pelestarian Satwa langkah dan dilindung endemic pulau bali dengan cara penangkaran jalak bali dihabitatnya. Terdapat 3 kandang binaan PT Indonesia Power, diantaranya kandang berukuran 10 x 10 x 12 meter yang terdapat di Taman Nasional Bali Barat, serta kandang ukuran 3 x 3 x 4 meter untuk indukan jalak bali dan ukuran 3 x 3 x 3 meter untuk anakan jalak bali yang terpasang di PT Indonesia Power unit pembangkit PLTG Gilimanuk. Hasil dari penangkaran, Jalak Bali akan dilepasliarkan sebagai bentuk usaha untuk mengembalikan jumlah populasi Jalak Bali di alam liar. Sampai dengan Tahun 2020, 253 Jalak telah dilepasliarkan dan total Jalak yang berhasil ditangkaran adalah sebanyak 918 Jalak Bali.

Perlindungan Keanekaragaman Hayati Keterangan Satuan 2020 2021 2022 2023 2024*
Program Penangkaran Jalak Bali Hasil Absolut Ekor 918 804 975 1089 1167
Anggaran Rp(000) 45.000 30.000 45.000 45.000 45.000
Luas Area Hektar 77.000 77.000 77.000 77.000 77.000